Pimpinan Sidang Mulai Bacakan Putusan Etik Ferdy Sambo

Berita Online Hari Ini – Persidangan Kode Etik Profesi Polri( KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Pimpinan persidangan dikala ini tengah membacakan keputusan persidangan.  Jumat( 26/ 8/ 2022) jam 01. 15 Wib, nampak pimpinan persidangan lagi membacakan vonis.  Cuma terdapat penjelasan di bawahnya kalau dikala ini jadwal persidangan merupakan pembacaan vonis. Awal mulanya Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono yang membacakan vonis itu. Sehabis itu bersinambung ke anggota komisi persidangan yang lain.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lebih dahulu mengantarkan menimpa proses persidangan etik. Sehabis jadwal tuntutan serta pembelaan, pimpinan persidangan berikutnya membacakan vonis. ” Masih panjang, belum, baru baca tuntutan, pembelaan, ini nyusun vonis dahulu, segini( tebalnya),” kata Dedi di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat( 25/ 8/ 2022). Semacam dikenal, Ferdy Sambo menempuh persidangan etik semenjak Kamis( 25/ 8) pagi. Sebanyak 15 saksi ditilik dalam persidangan etik Ferdy Sambo. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah berkata saksi yang didatangkan dari berasal sebagian lembaga, dari Brimob, Propam, sampai golongan eksternal.

Baca Juga : Prediksi Bola Online Hari Ini

” Aku ingin pembaharuan buat aksi saksi yang didatangkan pada hari ini. Tadi di informasikan terdapat 5 orang dari Patsus Brimob, HK( Brigjen Hendra Kurniawan), BA( Brigjen Benny Ali), AN( Kombes Agus Nurpatria), S( Kombes Susanto), BH( Kombes Budhi Herdi), muncul bertepatan dengan Ayah FS( Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan. Tidak hanya itu, ada 5 saksi dari Provos, ialah Rumah sakit( AKBP Ridwan Soplanit), AR( AKBP Arif Rahman), ACN( AKBP Arif Cahya), CP( Kompol Chuk Putranto), serta Rumah sakit( AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim terdapat 3, ialah RR( Bripka Ricky Rizal), Kilometer( Kokoh Maruf), serta RE( Bharada Richard Eliezer). Sedangkan saksi dari luar Patsus yang didatangkan HN( Brigjen Hari Nugroho) serta MB( Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul berkata RE ataupun Bharada E mendatangi persidangan etik secara daring. Sedangkan yang yang lain muncul langsung di posisi. Ferdy Sambo sudah diresmikan selaku terdakwa permasalahan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia dijerat selaku terdakwa bersama 4 orang lain, ialah Bharada Richard Eliezer ataupun Bharada E, Bripka Ricky, Gadis Candrawathi, serta Kokoh Maruf. Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Secara pendek, Ferdy Sambo diprediksi selaku pelakon utama yang memerintahkan Eliezer buat menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat( 8/ 7). Ferdy Sambo pula diprediksi turut menembak Brigadir Yosua sebanyak 2 kali. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo diprediksi membuat skenario tembak- menembak antara Brigadir Yosua serta Bharada Eliezer yang dimulai dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diprediksi memerintahkan bawahannya buat mengambil sampai mengganggu Kamera pengaman.