Pengacara Brigadir J Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik Klaennya
Berita Online Hari Ini – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar nama baik kliennya itu dipulihkan pada momen HUT RI ke-77 oleh Presiden Jokowi.
Hal tersebut menyusul dengan telah ditetapkannya Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
“Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta agar kiranya nama sang klien diangkat sebagai pahlawan kepolisian yang gugur lantaran ia telah rela berkorban untuk mengungkapkan kebobrokan Polri.
“Mengangkat alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri,” katanya.
“Sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas,” sambungnya.
Terakhir, Kamaruddin juga meminta agar keluarga Brigadir J bisa mendapatkan kompensasi materiil dan imaterii dari pemerintah.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Irjen Sambo berperan menyuruh menembak Brigadir J hingga membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak di sana.
Dia juga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak. Irjen Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.
Baca Juga : Prediksi Bola Online Hari Ini