Oknum Bawaslu Kota Depok Korupsi Rp,1 ,1 Miliar Untuk Dugem
Berita Online Hari Ini – Oknum petugas Bawaslu Kota Depok diduga telah menyalahgunakan Dana hibah dari APBD Kota Depok, untuk foya-foya di tempat hiburan malam alias dugem.
Hal ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Seharusnya, dana itu dipakai untuk pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.
“Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” kata Andi Rio dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/9/2022).
“Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok,” tambahnya.
Saat ini, Kejari masih mengusut kasus tersebut dan akan menindak tegas penyalahgunaan dana hibah itu.
“Jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi,” kata Andi Rio.
Andi menambahkan penyalahgunaan ini adalah perbuatan oknum, dan uang hibah yang disalahgunakan itu belum dikembalikan ke rekening Bawaslu Kota Depok.
“Dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok,” pungkasnya.
Baca Juga : Prediksi Bola Online Hari Ini