Hasil Cuci Uang Indra Kenz
Berita Online Hari Ini – Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 10 miliyar sebab diyakini jaksa bersalah tidak cuma menyebarkan kabar bohong tetapi pula melaksanakan tindak pidana pencucian duit. Apa saja hasil tindak pidana pencucian duit Indra Kenz yang dibeberkan jaksa?Jaksa penuntut universal Prima berkata terdapat sebagian peninggalan sampai benda elegan yang digunakan Indra Kenz dari hasil tindak pidana pencucian duit. Benda elegan itu mulai dari mobil sampai jam tangan.
” Didukung kenyataan yang terungkap di sidang bisa peristiwa yang dicoba tersangka ialah tersangka membeli beberapa peninggalan berbentuk rumah, tanah, mobil elegan serta benda elegan yang lain,” kata jaksa Prima dikala membacakan tuntutan di Majelis hukum Negara Tangerang, Jalur Halaman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu( 5/ 10/ 2022).
Berikut catatan benda elegan yang diucap jaksa hasil tindak pidana pencucian duit Indra Kenz:
1. Satu bidang Rumah di Cemara, Deli Serdang diatasnamakan adik terdakwa
2. Satu buah rumah di Tangerang Selatan dibeli Rp 7, 78 miliyar diatasnamakan atas nama pacar tersangka ialah Vanessa Khong
3. Rumah Jalur Cemara Asri, Deli Serdang diatasnamakan tersangka Indra Kesuma dengan skema pembayaran 5 kali cicil
4. Jam tangan Audemars Piguet dengan harga Rp 550 juta
5. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 4, 5 miliar
6. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 5, 9 milar
7. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 4, 5 miliar
8. Jam Tangan Rolex Rp 230 juta
9. Jam tangan Rolex Rp 1, 14 miliar
10. Jam tangan Mille dengan harga Rp 5, 5 miliar
11. Jam tangan Rolex dengan harga Rp 350 juta
12. Membeli mobil Ferrari dengan harga Rp 2 miliar
13. Mobil Tesla type 3 dengan skema pembayaran sebanyak 10 kali
Baca Juga : Berita Bola Online Hari Ini
Tidak cuma itu, jaksa pula membeberkan Indra Kenz mentransfer beberapa duit ke keluarga sampai pacarnya. Total duit yang ditransfer bermacam- macam serta menggapai miliaran. Berikut rinciannya bersumber pada pesan tuntutan yang dibacakan jaksa:
1. Mentransfer beberapa duit hasil tindak pidana kepada sebagian orang dengan rincian:
– Dikirim kepada S, bunda tersangka dengan total Rp 1 miliar
– Kepada LHS, ayah tersangka dengan total Rp 528 juta
– Kepada Nathania Kesuma, adik tersangka sebesar Rp 9 miliar
– Dikirim kepada Vanessa Khong, pacar tersangka ke sebagian rekening dengan total Rp 1 miliar
– Dikirim Rudiyanto Pei, bapak Vanessa Khong dengan total pengiriman Rp 1, 5 miliar
– Dikirim kepada kakak Vanessa Khong
– Terdakwa pula mengirimkan kepada Rudiyanto Pei sebesar Rp 2, 9 miliyar yang dikirimkan oleh tersangka lewat Vanessa Khong setelah itu ditarik tunai oleh Vanessa Khong setelah itu diserahkan kepada Rudiyanto Pei
Baca Juga : Berita Olahraga
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 10 miliyar di permasalahan Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melaksanakan tindak pidana menyebarkan kabar bohong serta menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen serta melaksanakan pencucian duit. ” Menuntut, biar majelis hakim yang mengecek serta mengadili masalah ini memutuskan melaporkan tersangka Indra Kesuma, teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana menyebarkan kabar bohong serta menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen serta pencucian duit,” kata jaksa Prima di Majelis hukum Negara Tangerang, Jalur Halaman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu( 5/ 10). ” Menjatuhkan pidana terhadap tersangka Indra Kesuma dengan pidana sepanjang 15 tahun penjara,” imbuhnya.Jaksa pula menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliyar. Apabila tidak dibayar, ditukar pidana tubuh 12 bulan penjara. Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat( 1) jo Pasal 28 ayat( 1) Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit.