Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang
Berita Online Hari Ini – Korban investasi bodong modus binary option, Binomo, kecewa dengan vonis hakim yang menunda pembacaan putusan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Beberapa korban memutuskan menginap di Majelis hukum Negara( PN) Tangerang. Pantauan detikcom di posisi, Jumat( 28/ 10/ 2022), usai menjajaki persidangan putusan yang kesimpulannya ditunda jam 18. 30 Wib, para korban nampak membubarkan diri. Tetapi 3 korban memutuskan menginap di PN Tangerang. ” Aku putuskan buat bermalam. Buat yang jauh- jauh dari luar, yang dari Jakarta. Aku ingin bermalam di Majelis hukum Negara Tangerang,” ucap Rizky Rusli. Dia lalu mempersilahkan korban lain yang mau bergabung bermalam di PN Tangerang.” Buat yang ingin stay, mari stay turut aku. Buat yang ingin balik, silakan,” tuturnya.
” Kita di mari nuntut keadilan, tetapi enggak diberi. Kita numpang tidur saja di mari,” imbuhnya Dikenal lebih dahulu, para korban Indra Kenz mengaku kecewa dengan penundaan vonis. Salah satu korban, Ridho, berkata ia serta korban yang lain dari bermacam wilayah sudah berkumpul buat menunggu vonis hakim. ” Pada dasarnya kami sangat kecewa sebab korban banyak dari luar kota, paling utama pula korban ini bukan cuma kerugian materiil, psikologinya pula telah kena,” ucap kuasa hukum korban Indra Kenz, Ridho Putra Nusantara Zalukhu, usai sidang di PN Tangerang.
Baca Juga : Berita Bola Online Hari Ini
” Dalam artian terdapat yang cerai- berai, apalagi hingga terdapat yang bunuh diri. Korban ini telah berkumpul serta bersatu, mengawal. Sahabat media pula telah mengawal, namun ditunda. Kami sangat kecewa terhadap vonis hakim tadi menunda hingga bertepatan pada 14 November,” ucap ia. Ridho mempertanyakan perilaku hakim yang menunda tanpa terdapatnya alibi khusus. Baginya para korban memerlukan kejelasan atas kerugian yang diterima. ” Ini pantas pula kita duga kalau ini tidak dipaparkan secara khusus sebabnya, aku rasa telah lumayan buat diputus. Ini tidak dipaparkan, mengapa, terdapat apa, sebab korban perlu kejelasan,” ucapnya.
Dikenal, persidangan pembacaan putusan permasalahan Indra Kesuma ataupun Indra Kenz ditunda. Perihal ini lantaran hakim belum berakhir melaksanakan musyawarah. ” Vonis hari ini belum bisa dibacakan. Banyaknya pekerjaan di mari serta pula belum berakhir musyawarah majelis hakim. Supaya seluruh pihak bisa memaklumi,” ucap Hakim Pimpinan Rahman Rajaguguk dalam sidang di PN Tangerang. Rahman berkata belum selesainya hakim bermusyawarah lantaran banyaknya pekerjaan yang dicoba. Tidak hanya itu dia memperhitungkan tidak gampang buat membagikan vonis.
” Sebab banyaknya pekerjaan disini serta pula belum final musyawarah hakim,”. ” Kita sepanjang ini persidangan hingga malam kita lakukan kok, tetapi permasalahan ini bukanya segampang itu, kita wajib berpikir,” sambungnya. Hakim memutuskan persidangan pembacaan putusan ditunda serta kembali dicoba pada 14 November 2022.