Korban KSP Indosurya Mencapai Belasan Ribu Orang

Berita Online Hari ini – Sidang perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022). Pukul 15.00 WIB, persidangan terdakwa Henry Surya digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.

Persidangan berlangsung tanpa menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi yang menjadi korban oleh terdakwa.

Kendati demikian, dua orang saksi dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran sebagai perwakilan korban, sehingga persidangan dimulai dengan pemeriksaan 8 orang saksi.

Sepekan sebelumnya, Henry Surya didakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberataan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga : Berita Bola Online Hari ini

Sebagai informasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.