Irjen Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J

Berita Online Hari Ini – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui sudah merekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J. Akibat perbuatannya itu, Sambo juga mengantarkan permohonan maaf kepada institusi Polri sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perihal tersebut di informasikan Irjen Sambo lewat pengacaranya, Arman Hanis. Arman mengantarkan pesan Sambo yang ditulis lewat ponselnya di rumah individu Sambo, Jalur Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis( 11/ 8/ 2022).

Dalam pesan yang dibacakan Arman, Sambo mengaku melaksanakan perbuatannya tersebut demi melindungi serta melindungi marwah keluarganya. ” Aku merupakan kepala keluarga serta murni hasrat aku buat melindungi serta melindungi marwah serta kehormatan keluarga yang sangat aku cintai,” ucapnya. Izinkan aku selaku manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus memohon maaf serta meminta maaf sebesar- besarnya, spesialnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga dan warga luas yang terdampak akibat perbuatan aku yang membagikan data yang tidak benar dan merangsang polemik dalam pusaran permasalahan Duren 3 yang mengenai aku serta keluarga.

Aku hendak patuh pada tiap proses hukum dikala ini yang lagi berjalan serta nantinya di majelis hukum hendak aku pertanggungjawabkan. Aku merupakan kepala keluarga serta murni hasrat aku buat melindungi serta melindungi marwah serta kehormatan keluarga yang sangat aku cintai. Kepada institusi yang aku banggakan, Polri, serta spesialnya kepada ayah Kapolri yang sangat aku hormati, aku meminta maaf serta secara spesial kepada sejawat Polri yang mendapatkan akibat langsung dari permasalahan ini aku meminta maaf. Sekali lagi aku meminta maaf akibat munculnya bermacam- macam pengertian dan penyampaian data yang tidak jujur serta mencederai keyakinan publik kepada institusi Polri.

Baca Juga : Berita Olahraga

Izinkan aku bertanggung jawab atas seluruh perbuatan yang sudah aku perbuat cocok hukum yang berlaku. Buat dikenal, 4 orang sudah diresmikan selaku terdakwa terpaut tewasnya Brigadir J. Tidak hanya Ferdy Sambo, 3 terdakwa yang lain yakni Bharada Richard Eliezer( RE), Brigadir Ricky Rizal( RR), serta Kokoh Maruf( Kilometer). Dalam permasalahan ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo buat menembak Brigadir J. Tidak hanya menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diprediksi merekayasa kronologi permasalahan pembunuhan itu jadi baku tembak.

Sedangkan Bripka RR serta Kilometer berfungsi turut menolong serta melihat penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, ia ditilik awal kali sehabis diresmikan selaku terdakwa permasalahan tewasnya Brigadir J. Dikala diambil kabar kegiatan pengecekan( BAP), Sambo mengaku merancang pembunuhan sebab Brigadir J melaksanakan perihal yang mencoreng martabat keluarga. 31 Polisi Diprediksi Langgar Etik. Paling tidak 31 polisi diprediksi melaksanakan pelanggaran kode etik terpaut tewasnya Brigadir J. Mereka diprediksi membatasi penyidikan tewasnya Brigadir J. Mereka diprediksi melanggar kode etik profesi Polri maupun aksi buat mengganggu, melenyapkan benda fakta, mengaburkan serta merekayasa permasalahan. Mereka berasal dari Bareskrim Polri sampai Polda Metro Jaya.