Hasil Sidang Komisi Kode Etik Tolak Banding Ferdy Sambo

Berita Online Hari Ini –  Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Hasilnya sidang tersebut memutuskan untuk tetap menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

“Satu menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung saat membacakan putusan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Putusan tersebut menguatkan sidang komisi kode etik Polri yang sebelumnya memberhentikan Ferdy Sambo tidak dengan hormat.

“Dua menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri,” tandasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo

Baca Juga : Prediksi Bola Online Hari Ini